Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan terdapat 22 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian kontrak pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah sepakat mengubah isi perjanjiannya sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Keseluruh perusahaan tambang tersebut terdiri dari tujuh KK dan 15 PKP2B.
Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, tujuh perusahaan pemegang KK tersebut telah setuju dengan enam poin renegosiasi yang diminta pemerintah.
Rinciannya, "Dari total 37 KK yang ada, terdapat tujuh perusahaan setuju renegosiasi, satu perusahaan sudah dicabut izinnya, dan dua perusahaan telah diterminasi. Sedangkan dari 74 PKP2B, 15 perusahaan sudah sepakat renegosiasi," kata dia dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/1).
Alhasil dengan begitu, masih terdapat 27 perusahaan pemegang KK dan 59 PKP2B hingga sekarang ini belum sepakat renegosiasi. Sayangnya, Jero belum menyebut secara detail perusahaan mana saja baik yang sudah sepakat maupun yang tidak.
Enam poin renegoisasi yang sedang dibahas antara pemerintah dan pengusaha yaitu mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News