Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah berupaya mendongkrak penjualan mobil yang terdampak pandemi dengan memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.
Aturan ini sudah berlaku buat mobil dengan kapasitas maksimal 1.500 cc. Ke depannya, pemerintah juga tengah berencana untuk menerapkan insentif yang sama bagi model-model dengan kubikasi 2.500 cc ke bawah.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto, mengatakan, para pelaku industri menjadi lebih percaya diri untuk meningkatkan penjualannya lewat insentif PPnBM.
Henry juga mengatakan, pihaknya mulai melihat adanya respons positif dari masyarakat usai kebijakan relaksasi pajak diumumkan pemerintah.
Baca Juga: Siap-siap, harga mobil baru Innova bisa turun Rp 80-an juta jika pajak PPnBm 0 persen
“Tentunya kami akan mendukung dan berupaya berkontribusi pada target pemerintah untuk peningkatan penjualan hingga 82.000 unit,” ujar Henry, belum lama ini.
Jika nantinya relaksasi insentf 0 persen benar-benar menyasar mobil berkapasitas maksimal 2.500 cc, artinya Toyota Fortuner bisa masuk dalam skema ini.
Untuk diketahui, saat ini Fortuner dibanderol mulai Rp 512 juta (tipe 2.4 G M/T) sampai Rp 711,6 juta (tipe 2.4 VRZ A/T 4x4). Dengan PPnBM Fortuner sebesar 20 persen, maka Fortuner tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 102,4 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 512 juta) dengan PPnBM (Rp 102,4 juta).
Baca Juga: Siap-siap, harga mobil baru Innova bisa turun Rp 80-an juta jika pajak PPnBm 0 persen
Maka, hasilnya didapat Rp 409,6 juta untuk Fortuner tipe terendah. Tapi sebetulnya dengan relaksasi PPnBM, varian tersebut bisa kalah murah dari tipe 2.4 G A/T 4x4 yang harga awalnya Rp 637,7 juta.