kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika monopoli bisnis elpiji, Pertamina kena denda


Kamis, 23 Januari 2014 / 19:55 WIB
Jika monopoli bisnis elpiji, Pertamina kena denda
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi menegaskan PT Pertamina bisa kena denda Rp 25 miliar, jika ketahuan melakukan monopoli elpiji 12 kg.

"Apabila Pertamina terbukti melakukan praktek monopoli maka sanksi yang diberikan antara lain menjatuhkan denda yang berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar atau mengganti rugi serta penghentian kegiatan usaha," ujar Junaidi, Kamis (23/1/2014).

KPPU memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan menaikkan harga 12 kg. Pasalnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan adanya campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.

"KPPU menilai tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan," ungkap Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan Pertamina menguasai lebih dari 50 persen pasar penjualan elpiji oleh sebab itu kebijakan yang diambil Pertamina menjadi sorotan KPPU. Dia menyebut KPPU mencermati ada tidaknya praktek monopoli yang dilakukan oleh badan usaha yang menguasai lebih dari 50 persen pasar seperti aksi spekulasi baik dilakukan korporasi maupun pelaku usaha lain.

"Monopoli tidak salah menurut undang-undang. Yang salah praktek monopolinya. Yang kami perhatikan kemungkinan aksi spekulasi baik dilakukan korporasi, termasuk aksi spekulasi pelaku usaha lain," papar Junaidi. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×