kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Jika sukses, mandatori biodiesel ditambah jadi 20%


Rabu, 28 Agustus 2013 / 17:46 WIB
Jika sukses, mandatori biodiesel ditambah jadi 20%
ILUSTRASI. Stan Bank Ina Perdana alias Bank Ina saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014


Reporter: Erika Anindita | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sebagai bagian dari salah satu paket kebijakan ekonomi, pemerintah akan berusaha meningkatkan porsi biodiesel dalam penjualan biosolar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bilang, prioritas peningkatan penggunaan biodiesel menjadi 10% akan dilakukan segera. Kebijakan tersebut untuk mengurangi kuota impor solar.

"Kalau dulu solar 100% diimpor, sekarang di substitusi dengan biodiesel. Berkurang kira-kira 10%-lah impornya," ujar Jero, usai rapat kerja penyerahan Rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Tidak hanya untuk mengurangi besar impor, mandatori 10% biodiesel juga mendorong penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau energi baru terbarukan.

Peningkatan porsi biodiesel dalam biosolar menjadi 10% ini setara dengan 3,5 juta kilo liter (KL) biodiesel. "Kalau ini sukses 10%, ke depan ditambah jadi 20%," kata Jero.

Ia menganjurkan, bagi pengusaha yang memiliki usaha BBN untuk segera memulai usahanya saat ini. "Pengusaha yang ragu-ragu sekarang (saatnya) memulai," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengungkapkan mandatori 10% tersebut akan berlaku mulai September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×