Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa langsung turun tangan mengatasi konflik tak kunjung henti terkait proyek reklamasi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Pantai Utara Jakarta, Teluk Benoa Bali, dan Pantai Losari Makassar.
"Presiden mesti turun tangan karena permasalahan reklamasi tidak hanya sekadar lingkungan atau tata ruang tapi juga sudah menyentuh ranah konflik ekonomi, sosial, dan kultural," kata Pakar Hukum Reklamasi, Asep Warlan, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2016).
Terkait hal tersebut, Asep merekomendasikan Jokowi untuk mengeluarkan setidaknya Peraturan presiden (Perpres) tentang reklamasi yang bisa dijadikan sebagai rujukan ke depannya untuk dijadikan Undang-Undang.
Undang-Undang ini nantinya bukan hanya untuk reklamasi saja, melainkan menjadi payung hukum terhadap aspek-aspek terkait reklamasi seperti wilayah teritorial, lingkungan hidup, rencana tata ruang, dan sosial ekonomi.
Baca: Empat Payung Hukum Reklamasi yang Harus Dipenuhi
Perpres dan Undang Undang itu diharapkan Asep mampu menjadi penghubung lintas sektor kementerian yang terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah.
"Payung hukum itu nantinya lebih kuat dan bisa lintas sektor serta menjadi jembatan antara pusat dan daerah untuk membuat kebijakan lainnya terkait reklamasi," tambahnya.
Asep juga berharap jika nantinya Jokowi bisa turun langsung menangani konflik reklamasi ini maka bisa dihasilkan segala kebijakan yang lebih komprehensif dari segala sektor mulai dari wilayah teritorial, lingkungan, tata ruang, dan sosial ekonomi. (Penulis: Ridwan Aji Pitoko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News