kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi minta pengesahan RUU Minerba ditunda, APBI: Opsi lain, revisi PP Minerba


Selasa, 24 September 2019 / 18:48 WIB
Jokowi minta pengesahan RUU Minerba ditunda, APBI: Opsi lain, revisi PP Minerba
ILUSTRASI. Pertambangan batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai perlu ada percepatan dalam revisi Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) demi kepastian investasi sektor tersebut.

Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan empat RUU untuk ditunda. Empat calon beleid itu yakni RUU Pertanahan, RUU tentang Perubahan UU Pemasyarakatan, RUU Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai masih ada opsi lain yang bisa ditempuh oleh pemerintah semisal RUU Minerba batal disahkan.

"Alternatif lain yaitu melalui revisi peraturan pemerintah," jelas Hendra ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9). Adapun, beleid yang dimaksud yakni  revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Jokowi minta DPR menunda pengesahan empat RUU ini

Revisi PP 23/2010 juga terkait dengan kepastian hukum dalam kelangsungan sejumlah pelaku usaha yang termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Kendati demikian, Hendra menegaskan, percepatan RUU Minerba juga menyangkut aspek lain yang dirasa perlu. Hal tersebut mengenai sinkronisasi UU Minerba dengan UU Otonomi Daerah.

Sinkronisasi ini sendiri diperlukan demi memastikan aspek legal dalam pelaksanaan di lapangan. "Meskipun dalam praktiknya, di lapangan sudah satu visi bahwa delegasi kewenangan ada di provinsi," terang Hendra.

Baca Juga: Kementerian ESDM siapkan regulasi untuk menggenjot eksplorasi tambang mineral

Masih menurut Hendra, ada sejumlah poin yang perlu diperhatikan, salah satunya menyangkut pembinaan bagi pertambangan rakyat. Hendra menekankan pula pentingnya revisi yang komprehensif. Ini dirasa perlu demi memastikan investasi jangka panjang pengelolaan sumber daya mineral.

"Termasuk di dalamnya kewenangan pengelolaan bahan galian yang tergolong strategis dan vital," sebut Hendra

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heri Nurzaman ketika dikonfirmasi perihal permintaan Presiden Joko Widodo, enggan memberikan komentar lebih jauh. "Nantilah, waktunya juga (akan) diinformasikan," ujar Heri, Senin (24/9).

Lebih jauh Heri memastikan hingga saat ini belum ada jadwal untuk pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU tersebut.

Mengutip catatan Kontan.co.id, pangkal persoalan tertundanya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena  pemerintah masih menuntaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disodorkan ke DPR.

Baca Juga: Apes! Izin Enam Perusahaan Tambang Besar Terkatung-Katung

Berdasarkan DIM yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, baru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang meneken paraf atas dokumen DIM itu. Sedangkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM belum membubuhkan paraf.

"Status saat ini, setiap kementerian yang mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) sedang memfinalisasi DIM dari pemerintah secara keseluruhan," ungkap Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis lalu (12/9).

Alhasil, dia pesimistis DIM revisi UU Minerba bisa rampung sebelum masa persidangan DPR RI Periode 2014-2019 berakhir pada 30 September mendatang.

Baca Juga: DIM pemerintah belum sepakat, revisi UU Minerba masih tersendat

Menteri Jonan menargetkan DIM RUU Minerba rampung dua bulan ke depan atau paling lambat akhir tahun. "Mungkin setelah itu (pergantian kabinet) baru dibahas lagi secara detail," kata Jonan. Dia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud memperlambat revisi UU Minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×