Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heri Nurzaman ketika dikonfirmasi perihal permintaan Presiden Joko Widodo, enggan memberikan komentar lebih jauh. "Nantilah, waktunya juga (akan) diinformasikan," ujar Heri, Senin (24/9).
Lebih jauh Heri memastikan hingga saat ini belum ada jadwal untuk pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU tersebut.
Mengutip catatan Kontan.co.id, pangkal persoalan tertundanya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena pemerintah masih menuntaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disodorkan ke DPR.
Baca Juga: Apes! Izin Enam Perusahaan Tambang Besar Terkatung-Katung
Berdasarkan DIM yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, baru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang meneken paraf atas dokumen DIM itu. Sedangkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM belum membubuhkan paraf.
"Status saat ini, setiap kementerian yang mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) sedang memfinalisasi DIM dari pemerintah secara keseluruhan," ungkap Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis lalu (12/9).
Alhasil, dia pesimistis DIM revisi UU Minerba bisa rampung sebelum masa persidangan DPR RI Periode 2014-2019 berakhir pada 30 September mendatang.
Baca Juga: DIM pemerintah belum sepakat, revisi UU Minerba masih tersendat
Menteri Jonan menargetkan DIM RUU Minerba rampung dua bulan ke depan atau paling lambat akhir tahun. "Mungkin setelah itu (pergantian kabinet) baru dibahas lagi secara detail," kata Jonan. Dia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud memperlambat revisi UU Minerba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News