Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata MNC Lido City yang dimiliki oleh PT MNC Land Tbk (KPIG) melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido secara resmi telah mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2021 tanggal 16 Juni yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KEK MNC Lido City dengan luas area 1.040 ha berlokasi di Kabupaten Bogor, dalam wilayah Jabodetabek.
“Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido ini, secara praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City sudah dapat menikmati insentif yang melekat pada kawasan ekonomi khusus,” ungkar Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui akun Instagramnya, Kamis (17/6).
Baca Juga: Kerjasama dengan MNC Group, Raffi Ahmad kembangkan Movieland Lido Bogor
Insentif tersebut terdiri dari insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
KEK MNC Lido City, yang dimiliki sepenuhnya oleh KPIG, merupakan world-class entertainment hospitality.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News