Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada akhir pekan ini akan membahas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Saat ini, Ketua Umum Gaikondo Sudirman M. Rusdi belum bisa berkomentar banyak mengenai aturan baru tersebut.
Aturan tersebut bakal mulai berlaku September 2015. "Saya sedang menggodoknya di Gaikindo, belum ada usulan konkritnya," jelas Sudirman di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (13/4).
Rencananya, dalam rapat pengurus Jumat mendatang, Gaikindo akan membahas mengenai sikap serta kesiapan anggota dalam menyikapi peraturan peraturan baru yang telah ditetapkan.
Kementerian Perindustrian telah merilis aturan kendaraan bermotor sejak diundangkan pada 23 Maret silam. Salah satu poin utamanya, mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri.
Misalnya, tertera dalam pasal 15 aturan baru itu, ada pembatasan impor komponen terurai atau Completely Knock Down (CKD) yang sudah diwarnai dan disambung (dilas) sebesar 10.000 unit per tahun. Pembatasan ini tidak tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News