Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Juni 2014 adalah waktu pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang pembagian sub-klasifikasi jasa konstruksi. Dengan beleid ini, seluruh badan usaha jasa konstruksi (BUJK) wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian, dan sertifikat keterampilan.
Namun, sayangnya mendekati waktu yang ditentukan ini, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini bilang baru 25% dari total 110.000 perusahaan yang sudah tersertifikasi.
"Sebenarnya jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia tercatat 182.000, tapi banyak perusahaan abal-abal dan yang resmi hanya 110.000 perusahaan," ujar Hediyanto, pekan lalu.
Meski Juni menjadi batas akhir, tapi ia memastikan bulan depan seluruh perusahaan tak akan bisa menuntaskan kewajibannya ini.
Hediyanto menargetkan bulan Juni ini 60% perusahaan sudah bersertifikat dan tenggat waktu akan diperpanjang untuk mengejar sisa 40% hingga Oktober mendatang.
Dia bilang ketentuan wajib bersertifikat ini berlaku bagi kontraktor yang ingin mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah dan 25% yang sudah terdaftar ini adalah mereka yang sudah meneken kontrak pekerjaan sejak Maret dan bersiap mengikuti tender Juni mendatang.
"Kami yakin dengan cara ini, menjelang bulan Oktober para kontraktor akan datang sendiri untuk mendaftarkan perusahaannya agar bisa ikut tender," ucapnya.
Hediyanto menjelaskan ketentuan SBU jasa konstruksi ini dibuat agar kontraktor lokal bisa bersaing dengan kontraktor asing dan kesepakatan dengan seluruh negara ASEAN bahwa sebelum tahun 2016, seluruh BUJK harus tersertifikasi.
Selain sertifikasi BUJK, ada pula sertifikasi keahlian dan keterampilan dan sejauh ini sudah 60% tenaga ahli dari total 115.000 orang yang terdaftar dan diharapkan pada Juni nanti sudah bisa 100%
Tenaga ahli ini memang dirancang lebih dulu untuk tersertifikasi karena rata-rata tiap BUJK menggunakan tiga tenaga ahli untuk setiap proyek yang dikerjakan.
Untuk menggenjot sertifikasi ini, Kementerian PU bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) mengadakan pelayanan terpadu pelayanan sertifikasi di sejumlah wilayah seperti Bali, Jawa Tim, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur. Juni 2014 adalah waktu pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang pembagian sub-klasifikasi jasa konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News