kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jumlah Pemasok Ritel Bakal Melonjak 30%


Senin, 05 Januari 2009 / 07:38 WIB
Jumlah Pemasok Ritel Bakal Melonjak 30%


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Ditengah melambatnya pertumbuhan bisnis ritel di tahun kerbau, justru jumlah pemasok bakalan meningkat tajam. Pasalnya, peritel besar bakal mengurangi porsi pemasok produk impornya sampai 10% untuk mengurangi imbas fluktuasi kurs dolar AS.

Itu sebabnya, pihak Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (AP3I) memperkirakan pertumbuhan pemasok lokal tahun 2009 bakal melonjak sebesar 30%. "Tahun 2009 bakal ada kenaikan permintaan tempat sewa kira-kira 3.000 meter persegi di mal buat penjual produk lokal," ujar Stafenus Ridwan, Ketua Umum AP3I pada hari Selasa (23/12) lalu.

Permintaan sewa ini, lanjut Stefanus, tidak hanya untuk Jakarta saja, tetapi di beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan jawa Timur. lLebih lanjut, Stefanus percaya akan momentum pemilu yang bakal membantu perkembangan bisnis ritel. "Kami berharap, duit pemilu bakal menambah omzet penyewa," pungkasnya.

Sementara itu, Susanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern (AP3M) bilang bahwa pertumbuhan pemasok ritel tahun 2009 bakal naik antara 10% sampai 15%.

Menurut data AP3M, tahun ini ada sekitar 6.000 pemasok ritel. Masing-masing pasar ritel memiliki 250 sampai 300 pemasok yang diakui untuk setiap pelaku ritel.

Sebaliknya, pemasok pasar tradisional bakal turun. "Karena pasar tradisional penyerapan pasarnya terkena dampak krisis karena pasar tradisional segmennya untuk menengah kebawah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×