Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Polri menindak tegas perusahaan "nakal" yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Marulitua Rajagukguk, Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Gebuk PHK sejak (28/7) akhirnya resmi ditutup pada hari ini, Kamis, (15/8).
"Hasilnya, total pengaduan meliputi 25 perusahaan dengan jumlah buruh yang mengadu 1785 orang," kata Maruli saat dihubungi KONTAN, Kamis (15/8).
Maruli menjelaskan, angka pengaduan pada tahun ini menunjukkan peningkatan 400% dibandingkan tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.151 orang berhasil diadvokasi oleh LBH Jakarta untuk mendapatkan THR. "Sedangkan jumlah buruh yang tidak mendapat THR sampai H+7 sebanyak 664 orang," ujar Maruli.
Kenyataan ini, menurut Maruli amat memprihatinkan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun atau lebih.
Oleh sebab itu, Maruli mengatakan Gebuk PHK mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas. "Pemerintah harus berani beri sanksi pidana penjara atau administrasi," kata Maruli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News