kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Jumlah pengaduan THR Lebaran meningkat 400%


Kamis, 15 Agustus 2013 / 15:15 WIB
Jumlah pengaduan THR Lebaran meningkat 400%
ILUSTRASI. Investasi bodong kini makin disoroti setelah dua orang influencer tersandung kasus hingga ditahan polisi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Polri menindak tegas perusahaan "nakal" yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Marulitua Rajagukguk, Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Gebuk PHK sejak (28/7) akhirnya resmi ditutup pada hari ini, Kamis, (15/8).

"Hasilnya, total pengaduan meliputi 25 perusahaan dengan jumlah buruh yang mengadu 1785 orang," kata Maruli saat dihubungi KONTAN, Kamis (15/8).

Maruli menjelaskan, angka pengaduan pada tahun ini menunjukkan peningkatan 400% dibandingkan tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.151 orang berhasil diadvokasi oleh LBH Jakarta untuk mendapatkan THR. "Sedangkan jumlah buruh yang tidak mendapat THR sampai H+7 sebanyak 664 orang," ujar Maruli.

Kenyataan ini, menurut Maruli amat memprihatinkan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun atau lebih.

Oleh sebab itu, Maruli mengatakan Gebuk PHK mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas. "Pemerintah harus berani beri sanksi pidana penjara atau administrasi," kata Maruli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×