Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar lebih tepat sasaran dengan merujuk pada data desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah pembatasan ini dinilai dapat menjadi instrumen kontrol yang efektif jika diintegrasikan langsung ke dalam sistem penyaluran resmi.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa integrasi data NIK yang merujuk pada DTSEN dapat meningkatkan ketepatan sasaran subsidi LPG 3 kg.
Baca Juga: Badak LNG Perkuat Efisiensi Operasional Jelang Rencana Reaktivasi Kilang
Meski demikian, penyempurnaan sistem digital di tingkat pangkalan serta peningkatan pengawasan secara mendasar tetap menjadi kunci utama kesuksesan kebijakan tersebut di lapangan.
"Subsidi tepat melalui subsidi tertutup berupa keharusan menggunakan NIK yang mengacu ke DTSEN, kita harapkan terus makin disempurnakan melalui pengembangan sistem digitalisasi yang user friendly termasuk untuk pangkalan-pangkalan LPG yang menjadi ujung tombak penyaluran LPG subsidi 3 kg, dan juga tentu melakukan pengawasan yang makin baik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8/2026).
Saleh menjelaskan, skema integrasi NIK yang terhubung dengan sistem PT Pertamina (Persero) dapat memperkuat pengawasan distribusi.
Menurutnya, penggunaan data desil tersebut merupakan langkah perbaikan kontrol menuju skema penyaluran subsidi tertutup, meski potensi migrasi konsumen akibat selisih harga pasar masih terus menjadi tantangan besar.
"Jika ada dua harga suatu produk yang menjadi kebutuhan utama masyarakat seperti LPG, di mana ada harga LPG 3 kg subsidi, dan produk LPG non PSO dengan harga keekonomian, maka mengawasi migrasi konsumen dari non PSO ke PSO tidak mudah dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, Saleh menyoroti risiko lonjakan realisasi konsumsi LPG 3 kg hingga melampaui kuota akibat pelebaran disparitas harga. Ia menilai terbatasnya personel pengawas di daerah memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran di tingkat pangkalan berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga: Impack Pratama Industri (IMPC) Tambah Mesin dan Kapasitas Produksi Atap
"Yang kedua saya kira Ditjen Migas Kementerian ESDM dan tim PT Pertamina Patra Niaga di daerah relatif tidak cukup untuk melakukan pengawasan hingga ke lokasi-lokasi pangkalan LPG secara terus menerus, sehingga koordinasi dan kerjasama dengan Pemda perlu lebih ditingkatkan untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














