kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin dorong perusahaan rintisan teknologi (tech startup) masuk bursa


Jumat, 26 Maret 2021 / 10:42 WIB
Kadin dorong perusahaan rintisan teknologi (tech startup) masuk bursa
ILUSTRASI. Ilustrasi Start Up.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Hal ini sesuai dengan peraturan dan praktik yang dilakukan di negara-negara yang menerapkan skema WVR. Dengan demikian, pemegang saham pengendali dapat diartikan sebagai pemegang saham yang mempunyai jumlah hak suara terbanyak di dalam sebuah perusahaan dan bukan hanya pemegang saham yang mempunyai jumlah lembar saham dengan hak suara terbanyak.

Tak hanya itu, penambahan modal tanpa HMETD diusulkan dapat dilakukan oleh emiten di Indonesia sebesar 30% dari modal disetor setiap tahunnya selama emiten mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan khusus untuk perusahaan teknologi rintisan, diperbolehkan untuk melakukan penambahan modal tanpa HMETD sebesar maksimum 10% dari modal disetor setiap tahunnya.

Khusus untuk pemegang saham pengendali/founders, selama emiten mendapatkan persetujuan pemegang saham independen melalui RUPS. Usulan batasan pengeluaran saham dengan persentase ini sama seperti yang dilakukan di Amerika Serikat, Hong Kong, dan Singapura.

Baca Juga: BEI: Regulasi perusahaan investasi SPAC bakal disesuaikan dengan pasar domestik

Menurut Rosan, pencatatan saham ganda di 2 (dua) Bursa Efek (dual listing) dan E-Bookbuilding (Penawaran Awal secara Elektronik) seperti di BEI dan bursa di Amerika Serikat atau bursa lainnya, maka perusahaan rintisan akan menjadi perusahaan dengan nilai kapitalisasi besar.

Serta mendorong tumbuhnya kepercayaan investor mancanegara terhadap perusahaan Indonesia sehingga akan menarik lebih banyak investasi asing dan dapat membuat perusahaan rintisan menjadi lebih bisa bersaing di kancah internasional.

Rosan mengatakan, peraturan pelaksanaan bookbuilding dan proses penawaran umum saham perdana di Indonesia saat ini masih ditemui berbagai permasalahan teknikal dari segi periode waktu (timeline) pencatatan antara bursa Indonesia dengan bursa Amerika Serikat, misalnya.

"Apabila peraturan tidak direvisi, maka rencana pencatatan saham ganda di bursa Indonesia dan bursa Amerika Serikat untuk perusahaan Indonesia dapat mengalami hambatan. Hal seperti ini yang kami harapkan bisa ditindaklanjuti,” pungkas Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×