kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin dorong perusahaan rintisan teknologi (tech startup) masuk bursa


Jumat, 26 Maret 2021 / 10:42 WIB
Kadin dorong perusahaan rintisan teknologi (tech startup) masuk bursa
ILUSTRASI. Ilustrasi Start Up.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

“Memang ada beberapa peraturan pasar modal yang menjadi perhatian kami untuk pengembangan perusahaan rintisan ini, antara lain mengenai pengaturan kelas saham ganda, pemegang saham pengendali, penambahan modal tanpa HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), hingga pencatatan saham ganda di dua Bursa Efek (dual listing) dan E-Bookbuilding (Penawaran Awal secara Elektronik),” ungkap Rosan.

Terkait hal tersebut, Kadin telah mengirimkan surat secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihaknya berharap dapat segera berkoordinasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan.

Rosan menjelaskan, pengaturan yang diusulkan Kadin lebih fokus terhadap kepastian bahwa perusahaan akan selalu dikendalikan oleh para pendiri (domestic-led) bahkan apabila mayoritas investor adalah pihak asing setelah perusahaan melakukan IPO.

Baik ketika melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahkan ketika diperbolehkan melantai di bursa negara lainnya.

Rosan menilai, peraturan untuk perusahaan publik saat ini yang dikeluarkan oleh OJK belum mengakomodir kebutuhan perusahaan publik untuk memiliki kelas saham yang berbeda dengan jumlah hak suara yang berbeda.

Di mana, jenis saham dengan hak suara yang berbeda ini memungkinkan para pendiri perusahaan (founders) untuk tetap dapat memegang kendali atas jalannya perusahaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan misi dan visinya tanpa dihambat oleh kepentingan jangka pendek investor.

"Dan juga melindungi perusahaan dari ancaman hostile takeover dari pihak asing yang dapat melakukan pembelian saham perusahaan melalui bursa,” terang Rosan.

Sebagai referensi, lanjut dia, skema Kelas Saham Ganda dengan satu kelas saham diantaranya berupa saham dengan Weighted Voting Rights (WVR) yaitu di mana jenis saham tersebut memberikan hak suara lebih kepada pemegangnya.

Baca Juga: SPAC, Alternatif Bagi Unicorn Gojek, Tokopedia atau Bukalapak Melantai di Bursa Saham

Saham dengan WVR merupakan skema yang diadopsi dan dipraktekkan secara luas di bursa negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Hong Kong, dan Singapura.

Bila merujuk pada perkembangan di negara lain, skema WVR diadopsi oleh Singapura dan Hong Kong pada tahun 2018 dengan tujuan mengakomodir IPO startups di kedua bursa efek tersebut dan setelah diberlakukannya skema WVR.

Bursa efek di negara-negara itu telah menjadi sebuah tujuan IPO bagi perusahaan-perusahaan startups baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Untuk dapat mengakomodasi ketentuan WVR, Kadin mengusulkan, definisi pemegang saham pengendali di dalam peraturan OJK maupun BEI harus diberikan pilihan.

Pertama, jumlah persentase hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham. Atau kedua, jumlah lembar saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×