kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Kadin fasilitasi pelaku usaha yang mengajukan tax holiday


Kamis, 06 Oktober 2011 / 20:36 WIB
ILUSTRASI. Daun jambu biji ampuh mengobati beberapa jenis penyakit


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal memfasilitasi pengajuan pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) bagi pelaku usaha yang berencana membangun pabrik pengolahan bahan tambang.

Beberapa anggota Kadin Indonesia berencana membangun pabrik pengolahan bahan tambang mulai pertengahan 2012. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Natsir Mansyur menilai, rencana investasi yang nilainya mencapai US$ 500 juta-US$ 800 juta itu layak mendapatkan fasilitas insentif pajak dari pemerintah. Apalagi, lokasi investasi berada di luar Pulau Jawa.

Perusahaan yang berniat mengajukan tax holiday itu bergerak dalam sektor komoditi tembaga (dua perusahaan), bauksit (satu perusahaan), dan bijih besi (tiga perusahaan) yang akan difokuskan terbangun di luar Pulau Jawa.

Perusahaan yang siap merealisasikan pembangunan pabrik smelter itu, di antaranya, PT Indosmelt yang membangun pengolahan tembaga lengkap dengan refinery senilai US$ 800 juta di Sulawesi Selatan. Perusahaan lainnya, katanya, rata-rata menanamkan investasi senilai US$ 500 juta-US$ 700 juta. "Mereka akan minta insentif pajak. Saya pikir pemerintah seharusnya memberi," ujarnya, Kamis (6/10).

Alasannya, perusahaan itu memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday yaitu dipersyaratkan untuk berinvestasi minimal Rp1 triliun dengan jumlah karyawan minimal 100 orang-300 orang. Perlakuan fiskal untuk lima sektor itu bakal berlaku untuk periode 5 tahun-10 tahun. Periode itu jauh lebih panjang dari realisasi yang biasanya hanya selama 5 tahun-8 tahun.

Tax holiday diberikan hanya untuk proyek baru yang berlokasi di luar Pulau Jawa. Artinya, apabila perusahaan tersebut hanya menambah kapasitas pabrik saja maka insentif pajak itu tidak berlaku. Penerima tax holiday pun hanya sektor industri tertentu yaitu besi baja dan logam dasar, petrokimia, barang-barang modal, sumber daya alam yang diperbarukan, serta telekomunikasi.

Dengan demikian, menurut Natsir, seharusnya pemerintah bisa meloloskan perusahaan yang berniat membangun pabrik pengolahan bahan tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×