kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kadin mengapresiasi kinerja KKP di semester I-2020, apa indikatornya?


Selasa, 30 Juni 2020 / 18:14 WIB
Kadin mengapresiasi kinerja KKP di semester I-2020, apa indikatornya?
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Jumat (19/6) meninjau calon lokasi percontohan klaster budidaya udang vaname di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) ini mampu memangkas pengurusan izin dari 14 hari menjadi satu jam saja.

“Banyak dari rekan pelaku usaha juga nelayan sangat terbantu dengan ini. Permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah didapatkan, sehingga tidak ada hambatan untuk melaut,” kata Yugi.

Ke depan, lanjut dia, sektor perikanan dan kelautan sangat membutuhkan pemulihan jaringan logistik untuk penyerapan hasil produksi yang lebih cepat dan menekan biaya logistik yang masih relatif tinggi.

Senada dengan Yugi, Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman mengapresiasi kebijakan dan inovasi yang dilakukan KKP di bawah nahkoda Menteri Edhy Prabowo.

Menurutnya, KKP telah sukses melakukan penyederhanaan perizinan sehingga memudahkan para nelayan Aceh yang sebelumnya terkendala. "Dulu perizinan rumit, tapi sekarang tidak lagi," kata dia.

Baca Juga: KKP kembali tangkap dua kapal asing pencuri ikan

Dewan Kehormatan Kadin Nusa Tenggara Barat (NTB), Herry Prihatin mengatakan komunikasi dan sinergi yang terjalin antara KKP dan Kadin daerah turut menjadi andil dalam memajukan usaha di sektor perikanan, utamanya terkait budidaya dan tangkap, juga polemik bibit lobster.

"Dengan terbitnya aturan Menteri KKP (PermenKP No. 12 Tahun 2020) yang membolehkan bibit lobster untuk dibudidayakan dan diekspor kembali hal ini menjadi titik tolak bangkitnya usaha bagi pembudidaya dan nelayan, seperti oase di tengah situasi sulit seperti saat pandemi covid 19 sekarang ini," kata Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×