kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KADIN: Pelemahan rupiah berbahaya bagi industri olahan petrokimia


Jumat, 20 Juli 2018 / 18:20 WIB
KADIN: Pelemahan rupiah berbahaya bagi industri olahan petrokimia
ILUSTRASI. Ujicoba Produksi Pabrik Petrokimia Butadiene Indonesia


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naiknya nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah akhir-akhir ini menjadi sinyal merah bagi industri tanah air.

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, Achmad Widjaja mengatakan, bila kondisi ini terus berlanjut maka beban akan terasa bagi industri olahan, khususnya petrokimia.

Achmad menilai, sektor tersebut sampai saat ini belum memiliki industri hulu yang mendukung kemandirian. "Bisa dilihat industri hulu di Indonesianya, pemerintah tampaknya masih belum melakukan pekerjaan rumahnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/7).

Dia menekankan, perlunya peran BUMN terutama yang berada pada sektor energi untuk memulai industri hulu di petrokimia tersebut. Di saat nilai tukar rupiah yang melemah dan kenaikan harga minyak, mau tak mau industri hilir dan intermediate petrokimia bakal tergerus.

"Sementara pemerintah ini terlalu sering memproteksi, larang impor dan semacamnya. Industri harusnya disiapkan untuk berkompetisi agar tidak manja," katanya.

Belum lagi, sulitnya mendapatkan material bahan baku dari industri hulu dalam negeri menyebabkan para pelaku dunia usaha petrokimia menjadi sulit berkembang. "Selain hulu, harga energi disini pun mahal dan tidak kompetitif dibandingkan dengan tetangga," sebut Achmad.

Dia menyesalkan beberapa proyek pemerintah terkait di sektor hulu dan energi yang masih belum terselesaikan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×