kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.750   25,00   0,15%
  • IDX 8.069   -57,24   -0,70%
  • KOMPAS100 1.118   -11,70   -1,04%
  • LQ45 799   -9,36   -1,16%
  • ISSI 281   -2,58   -0,91%
  • IDX30 420   -4,77   -1,12%
  • IDXHIDIV20 482   -3,62   -0,75%
  • IDX80 122   -1,13   -0,91%
  • IDXV30 134   0,89   0,67%
  • IDXQ30 133   -1,12   -0,84%

Kadin salahkan pengusaha dan petani nakal


Jumat, 18 September 2015 / 16:13 WIB
Kadin salahkan pengusaha dan petani nakal


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (LHPIPB) menilai, kebakaran hutan dan kabut asap merupakan dampak dari ketidakpatuhan pengusaha dan petani.

Menurut Wakil Ketua Umum KADIN Bidang LHPIPB Shinta Widjaja Kamdani, regulasi yang tidak dipahami dengan baik oleh publik, kurangnya pengawasan dan pemahaman terhadap akar permasalahan menyebabkan penanganan terhadap kebakaran hutan dan kabut asap yang setiap tahun terjadi di Indonesia hanya terfokus pada penindakan.

“Perlu dibuat analisa permasalahan dan mekanisme yang jelas terkait langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini pemerintah Nampak terpaku pada penindakan dan penanggulangan setelah ada kejadian sehingga kurang efektif,” kata Shinta, dalam siaran persnya, Jumat (18/9).

Shinta memberi contoh lemahnya pengawasan pada perusahaan yang telah memiliki HGU terutama untuk mekanisme pembukaan lahan. Kalau pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk pemilik HGU, maka kemungkinan pelanggaran dalam pembukaan lahan dapat teridentifikasi dengan cepat dan kebakaran bisa dicegah.

Sistem ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengerti akar permasalahan dari praktik membuka lahan dengan membakar khususnya oleh pengusaha kecil maupun petani, misalnya kurangnya akses pendanaan atau kapasitas pengelolaan lahan yang baik.

Selain itu dari sisi regulasi Shinta menilai, regulasi yang dapat menimbulkan celah multitafsir hingga diinterpretasikan berbeda juga perlu dikritisi. Salah satunya UU NO 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×