kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin surati Jokowi terkait Perpres harga listrik EBT, begini usulannya


Senin, 04 Januari 2021 / 19:12 WIB
Kadin surati Jokowi terkait Perpres harga listrik EBT, begini usulannya
ILUSTRASI. Petugas memeriksa panel surya terapung sebelum peresmian Pembangunan pertama PLTS Terapung Cirata di kawasan Waduk Cirata. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero).

Dalam salinan surat yang didapat Kontan.co.id, surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani pada 18 Desember 2020. "Bapak Presiden yang kami hormati, izinkan kami menyampaikan aspirasi dari para pelaku usaha di bidang energi terbarukan yang tergabung di dalam Kadin Indonesia," sebut Rosan, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Senin (4/1).

Rosan menyampaikan, pelaku usaha nasional di bidang Energi Terbarukan (ET) ingin berkontribusi aktif dalam meningkatkan ketahanan energi nasional, meningkatkan akses terhadap energi bagi seluruh rakyat Indonesia, serta memenuhi komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca global.

Baca Juga: Harga batubara memanas, HBA Januari 2021 melesat ke level US$ 75,84 per ton

"Sebagaimana yang telah Bapak Presiden sampaikan pada saat berbicara di dalam Konferensi Iklim di Paris yang melahirkan Perjanjian Paris, bahwa Indonesia akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% melalui diantaranya pemanfaatan ET hingga 23% pada tahun 2025, penanganan sampah perkotaan, pengurangan emisi gas rumah kaca industri, dan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan" sambung Rosan.

Khusus tentang ET, hingga pada tahun 2019, pencapaian target baru mencapai 9,15%, masih jauh dari target 23%. Padahal waktu yang tersedia hanya kurang dari 5 tahun. "Untuk mengejar ketertinggalan dan agar dapat mencapai target 23% pada tahun 2025, Kadin mengusulkan agar dilakukan percepatan dalam pemenuhan target tersebut," ujar Rosan.

Langkah-langkah yang diusulkan Kadin, yaitu, pertama, agar pemerintah mengutamakan pemanfaatan ET, mulai dari perencanaan, pengadaan, dan pengoperasian pembangkit-pembangkit.

Kedua, agar pemerintah menetapkan harga energi terbarukan dan faktor pengali sesuai dengan keekonomiannya yang dapat diterima oleh pelaku usaha sebagaimana terlampir.

Baca Juga: Freeport: Pembahasan kerjasama dengan Tsingshan terbuka, proyek smelter Gresik lanjut

Ketiga, agar pemerintah menyediakan insentif khusus untuk ET, khususnya berupa tax holiday untuk setidaknya 10 tahun tanpa mempertimbangkan besaran investasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada saat ini, dan berupa PPN tidak dipungut untuk pengadaan barang dan jasa. Karena hal ini akan memperbaiki keekonomian proyek ET.

Keempat, agar pengembang yang sudah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PLN namun belum beroperasi dapat menyesuaikan kapasitas pembangkit untuk memperbaiki keekonomian dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya.




TERBARU

[X]
×