kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KAI akan beri refund 100% pembatalan tiket jarak jauh, apa syaratnya?


Sabtu, 21 Maret 2020 / 17:41 WIB
KAI akan beri refund 100% pembatalan tiket jarak jauh, apa syaratnya?
ILUSTRASI. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan refund 100% untuk pembatalan tiket jarak jauh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%. Kebijakan ini berlaku untuk bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret 2020 untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui rilis resmi PT KAI yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3).

Baca Juga: Diyakini ampuh, harga obat corona di toko online langsung melejit

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100% ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka bisa melakukan proses pembatalan melalui aplikasi tersebut.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan seperti:

  • Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
  • Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
  • Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
  • Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, selama tempat duduk masih tersedia.

“Sebelumnya, kami juga telah menetapkan pengembalian bea 100% pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding,” jelas Eva.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia selama 91 hari. Mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, pemerintah berharap masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona.

Baca Juga: Cegah corona, ini yang telah dilakukan Kemenhub di angkutan publik

Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh, Ini Syaratnya...".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×