Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan agar implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace baru mulai diberlakukan pada Januari 2027.
Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, hingga kesiapan para penjual (seller).
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 6 Agustus 2026.
Baca Juga: Usai Pajak Marketplace Ditunda, Blibli Fokus Rampungkan Perbaikan Sistem
Menurutnya, industri membutuhkan waktu yang lebih memadai agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik.
"Dari sisi industri, dalam pertemuan dengan DJP tanggal 6 Agustus kemarin, memang ada usulan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027," ujar Budi kepada Kontan Minggu (9/8/2026).
Budi menjelaskan, usulan tersebut tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. idEA juga mempertimbangkan kebutuhan penyempurnaan sistem serta kesiapan teknis seluruh pihak yang terlibat dalam penerapan PPh Pasal 22 marketplace.
"Pertimbangannya bukan hanya kondisi ekonomi, tetapi juga supaya ada waktu yang lebih memadai untuk penyempurnaan sistem, aspek teknis, sosialisasi, dan kesiapan seller," katanya.
Menurut Budi, masukan tersebut telah diterima DJP untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan waktu implementasi kebijakan.
Lebih lanjut, Budi menilai penentuan waktu pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace seharusnya tidak semata-mata berfokus pada apakah kebijakan mulai berlaku pada November 2026 atau Januari 2027.
Bagi idEA, kata dia, hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh ekosistem telah siap ketika kebijakan tersebut mulai dijalankan.
"Jadi bagi idEA, yang paling penting bukan sekadar November atau Januari, tetapi memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, kondisi ekonomi, kesiapan sistem, dan pemahaman seller sudah sama-sama mendukung," kata Budi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Baca Juga: Indonesia Bidik Kerjasama Industri Manufaktur di BRICS, Ini Sektor Andalannya
Pemungutan yang semula dijadwalkan berlaku pada Agustus kini baru akan diterapkan mulai 1 November 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri melalui masing-masing platform.
Selain itu, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibatalkan dan akan diterbitkan kembali menjelang pemberlakuan kebijakan pada November mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
