Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (2/2).
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan bahwa kolaborasi KAI dengan Dukcapil ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil dalam rangka menunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.
Baca Juga: KAI-DAMRI Kerjasama Layanan Antarmoda
“KAI nantinya dapat dengan cepat memverifikasi data yang diinput oleh calon pelanggan kereta api dengan data kependudukan di Kemendagri. Sehingga pelanggan yang akan berangkat dipastikan datanya sudah sesuai dengan data pada sistem,” jelas Didiek dalam keterangan resminya, Kamis (3/2).
Didiek bilang, berifikasi akan dilakukan melalui Perangkat Pembaca KTP Elektronik, web portal milik Ditjen Dukcapil, dan web service untuk mengetahui kesesuaian data kependudukan milik calon pelanggan.
Dengan kerja sama itu, KAI berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan serta keamanan terhadap sistem, data, jaringan, dan program atas akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil tersebut.
Adapun melalui transformasi digital, KAI juga turut mendukung program pemerintah dalam menerapkan Single Identity Number di berbagai layanan salah satunya transportasi kereta api. “Semoga kerja sama ini memberikan manfaat dan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bagi masyarakat melalui inovasi pelayanan KAI,” tutup Didiek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News