Reporter: Vina Elvira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan total kapasitas angkutan sebanyak 4.591.510 tempat duduk untuk periode angkutan lebaran 2025 dari 21 Maret – 11 April 2025.
Jumlah ini mencakup 3.443.832 tempat duduk untuk layanan Kereta Api Jarak Jauh (KA JJ) dan 1.147.678 tempat duduk untuk layanan Kereta Api Lokal.
Sejak awal periode Angkutan Lebaran pada 21 Maret hingga 31 Maret 2025 pukul 24.00 WIB, KAI telah melayani 2.028.210 pelanggan di berbagai wilayah operasional Pulau Jawa dan Sumatera.
Stasiun-stasiun dengan volume keberangkatan tertinggi meliputi Stasiun Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Semarang Tawang Bank Jateng, Surabaya Pasar Turi, Semarang Poncol, Bekasi, Bandung, dan Purwokerto.
Baca Juga: Panduan Mengganti Jadwal Tiket Kereta Api Jarak Jauh di Loket dan Aplikasi
“Hingga 1 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.601.556 tiket telah terjual, atau sekitar 78,44% dari total kapasitas yang disediakan. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual mencapai 3.172.482 tiket dengan tingkat okupansi 92,12%, sedangkan tiket KA Lokal terjual sebanyak 429.074 tiket atau 37,39% dari total kapasitas yang tersedia,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam siaran pers, Selasa (1/4).
Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan larangan merokok serta menjaga kebersihan selama berada di dalam kereta api.
KAI telah menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api sejak tahun 2012.
“Setiap perjalanan kereta api merupakan perjalanan bebas asap rokok. Merokok tidak diperkenankan di seluruh area kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun bordes antar gerbong,” jelas Anne.
Baca Juga: Tiket KA Lebaran 2025 Sudah Terjual 1,99 Juta, Ini Kereta dengan Penumpang Terbanyak
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, KAI secara aktif mengingatkan pelanggan melalui pengumuman audio serta pemasangan stiker larangan merokok di berbagai titik strategis dalam kereta. Pelanggar aturan ini akan dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Bagi pelanggan yang tetap ingin merokok, KAI telah menyediakan area khusus merokok di sejumlah stasiun yang telah ditetapkan, demi menjaga kenyamanan bersama,” tambahnya.
Selain larangan merokok, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan selama perjalanan. Untuk mendukung hal ini, petugas kebersihan akan secara berkala berkeliling untuk mengumpulkan sampah dari dalam kereta.
Baca Juga: Lebih 3 Juta Tiket Terjual, KAI Telah Layani 1 Juta Penumpang Saat Mudik Lebaran 2025
Selanjutnya: Menakar Dampak Polemik Regulasi Tembakau Terhadap Industri Lokal Ekonomi Masyarakat
Menarik Dibaca: KAI Layani 2 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News