kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KAI tolak berangkatkan 1.709 penumpang karena persyaratan tidak Lengkap


Selasa, 16 Juni 2020 / 18:51 WIB
KAI tolak berangkatkan 1.709 penumpang karena persyaratan tidak Lengkap
ILUSTRASI. Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehata


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyebut, ada sekitar 1.709 calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang di tolak untuk melakukan perjalanan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penolakan dilakukan dengan beberapa alasan. Salah satunya, tidak membawa surat pernyataan bebas infeksi covid-19 atau virus corona. Menurutnya, setiap calon penumpang memang diwajibkan membawa surat keterangan sehat atau tidak terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Mulai hari Minggu (14/6), Stasiun Pasar Senen berangkatkan 3 kereta api jarak jauh

Kewajiban tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, sebagian besar calon penumpang kereta yang ditolak tidak membawa berkas tersebut.

"Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh mereka yang tidak menyertakan surat bebas covid-19 (virus corona)," ungkap Joni dalam keterangan resmi, Selasa (16/6).

Selain surat bebas covid, penolakan juga dilakukan karena sejumlah penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penolakan ini terjadi pada penumpang yang berangkat dari dan menuju DKI Jakarta.

Joni menjelaskan, beberapa penumpang lainnya ditolak karena tidak memakai jaket atau baju lengan panjang, surat bebas virus corona yang telah kadaluwarsa, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat berangkat. "Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," ujar Joni.

Baca Juga: Meski pendapatannya turun akibat corona, Kemenhub sebut tarif KRL tak akan naik

Joni menyebut, selama masa new normal calon penumpang KA jarak jauh harus membawa surat keterangan bebas virus corona. Calon penumpang bisa melakukan tes PCR dan rapid test. Kemudian, surat keterangan bebas gejala influenza dan mengunduh atau mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada ponsel masing-masing.

"Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI," katanya.

Joni menambahkan, calon penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Pasalnya, ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilalui calon penumpang sebelum melakukan perjalanan. "Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipenuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," kata Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×