Reporter: Asnil Bambani Amri, Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Kendati pemberlakuan kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk produk non pangan masih dilakukan 1 Juli 2010 mendatang, sejumlah perusahaan dari industri otomotif dan elektronika sudah mulai mempersiapkan label baru sesuai beleid tersebut. Mereka melakukan konsultasi mengenai tata cara penggunaan label berbahasa Indonesia untuk produk-produk yang akan diproduksinya.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Inayat Iman menyebutkan, sudah ada 15 perusahaan yang melakukan konsultasi untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara penggunaan label berbahasa Indonesia tersebut.
“Yang sudah datang ke kantor kami itu dari industri elektronika dan juga otomotif,” kata Inayat Iman di Jakarta, Senin (12/4).
Diantara perusahaan yang sudah merencanakan untuk menganti label produknya dengan berbahasa Indonesia diantaranya Sharp, Yamaha Motor, Yamaha Musik, dan juga beberapa produk pelumas serta elektronik.
“Kami berikan penjelasan kepada mereka berdasarkan ketentuan, dan kami tidak memunggut bayaran,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News