Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, peraturan delay management yang minggu lalu ia keluarkan, berlaku untuk semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, tak terkecuali maskapai asing. Namun, apabila maskapai asing protes kebijakan itu, Jonan menganjurkan agar tak terbang ke Indonesia.
"Awalnya draf aturan itu untuk maskapai Indonesia. Saya coret. Ini untuk maskapai yang beroperasi di Indonesia. Jadi, kalau maskapai asing protes, ya jangan terbang kesini, siapa yang suruh terbang (ke Indonesia)?" ujar Jonan saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat malam (29/5).
Peraturan delay management tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer PM 89 Tahun 2015. Dalam Pasal 9 Permen itu disebutkan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi mulai minuman ringan, makanan ringan, makanan dan minuman berat, hingga pemberian kompensasi Rp 300.000 kepada penumpang tergantung kategori waktu keterlambatan penerbangan.
Apabila penerbangan dibatalkan karena alasan tertentu, maka maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Berbagai ketentuan itu nanti akan menjadi indikator penilaian Kemenhub terhadap maskapai. Maskapai bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin usaha.
Jonan kemudian menceritakan pengalaman istrinya yang ingin pergi ke Perancis menggunakan Air France beberapa waktu lalu. Saat itu, penerbangan Air France dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Singapura, penerbangan tersebut delay 2 jam.
Kemudian saat ingin melanjutkan penerbangan dari Singapura ke Perancis delay 5 jam. Dengan bukti tersebut, maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia juga tak luput dari masalah "delay".
Oleh karena itu, peraturan delay management juga diberlakukan untuk maskapai asing. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News