kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kalla: Krisis Buat Sistem Ekonomi Dunia Lebih Adil


Kamis, 30 April 2009 / 15:09 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Krisis perekonomian global tak selalu berdampak buruk. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla bahkan menilai, krisis justru membuat sistem perekonomian dunia termasuk Indonesia berjalan lebih adil. Sebab, selama ini perekonomian dunia dikatakan Wapres berbentuk "siluman". Maksudnya, sistem perekonomian dunia selama ini penuh spekulasi.

"Contohnya, sepatu Indonesia yang memproduksi sepatu sport Nike, di mana dijual oleh industri sebesar US$ 15 per pasang. Tapi di Amerika dijual US$ 100 dollar. Jadi rakyat Indonesia tidak menikmati keuntungan, rakyat Amerika juga. Sebab, di tengah-tengah itu banyak sekali pemain spekulan, kapitalis yang menjadi siluman," kata Wapres, Kamis (30/4).

Sistem perekonomian ini terpicu dengan perjanjian perdagangan bebas alias free trade. Di mana, Indonesia ikut dalam beberapa perjanjian bebas itu. Meski begitu, menurut Wapres, Indonesia sebenarnya menginginkan satu perdagangan yang adil alias fair trade dan bukan free trade yang tanpa batasan.

Menurut Wapres, pada saat ini Indonesia lebih membutuhkan pengembangan pasar yang nyata, karena akan menciptakan perekonomi riil bagi masyarakat. Dengan demikian, manfaatnya pun langsung bisa dirasakan oleh rakyat dengan adanya penciptaan lapangan kerja baru. "Bagi kita bukan pasar modal yang penting, melainkan pasar Senen, Cibaduyut, pasar Kliwon dan sebagainya," ujar Wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×