Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang terbit pada 2 Februari 2021 lalu membuka peluang peningkatan pemanfaatan abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk berbagai kebutuhan.
Dengan adanya beleid itu, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pemanfaatannya tidak lagi memerlukan persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO).
Menariknya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah mulai melakukan kajian dan mengimplementasikan pemanfaatan FABA jauh sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021 terbit. Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, Kris Pranoto mengatakan, pemanfaatan FABA sejalan dalam kebijakan lingkungan KPC.
Dalam dokumen kebijakan lingkungan KPC yang telah ditandatangani oleh chief executive officer (CEO), chief operating officer (COO), dan chief financial officer (CFO) tersebut, tertulis bahwa KPC berkomitmen melakukan pencegahan pencemaran dan pengembalian area bekas tmabang menjadi kondis yang aman stabil dan produkstif sejalan dengan penutupan tambang
“Aman dan stabil ada 2 buat kami, aman secara geoteknikal secara longsoran dan aman secara geochemical terkait air asam tambang,” terang Kris dalam sesi Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselenggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3).
Sedikit informasi, saat ini KPC mengoperasikan 2 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masing-masing berkapasitas 2x5 MW dan 3x18 MW. Proses pembangkitan listrik di kedua PLTU tersebut menghasilkan sekitar 2.166 ton FABA per bulannya. FABA-FABA itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh KPC.
Kalau dirunut, upaya pengkajian dan pemanfaatan FABA oleh KPC telah dimulai di awal-awal tahun 2000an. Di tahun 2005, KPC mendapatkan STK uji coba FABA sebagai substitusi pasir, concrete, dan semen.
Berikutnya, KPC kemudian mendapatkan izin pemanfaatan FBA sebagai road base di tahun 2007 dan perpanjangan izin pemanfaatan FABA sebagai road base, paving block, dan beton.
Beriringan dengan izin-izin yang didapat, pemanfaatan FABA di lingkungan KPC terus berjalan. Walhasil, pemanfaatan FABA di KPC sepanjang tahun 2007-2012 hampir mencapai 10.000 ton. “Yang paling banyak menyerap itu untuk road base,” terang Kris.
Pada perkembangan berikutnya, pemanfaatan FABA oleh KPC makin beragam. Pada tahun 2017, KPC mendapatkan Persetujuan Uji Coba No.83/Menlhk/Setjen/PLB.3/2/2017 untuk melakukan pemanfaatan FABA sebagai lapisan penudung batuan berpotensi asam alias potential acid forming (PAF).
Izin pemanfaatanNYA keluar 2 tahun kemudian di tahun 2019 melalui Izin Pemanfaaan No.SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019. Saat ini, implementasi pemanfaatan FABA sebagai lapisan penudung PAF di KPC sudah mulai berjalan.
Di tahun 2021, pemanfaatan FABA untuk berbagai keperluan akan terus berjalan di lingkungan KPC. “Saat ini sisa (FABA) ada 30.000 ton saja untuk pemanfaatan di 2021,” tutur Kris.
Kris mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa saat ini FABA sudah bisa disimpan selama tiga tahun dari sebelumnya hanya satu tahun. "Saua dapat informasi dari draf aturan yang akan terbit," ungkap dia.
Dia mengatakan dengan adanya masa tiga tahun perusahaan bisa memanfaatkan FABA dengan sangat selektif dan tidak terburu-buru. "Kalau dulu lewat menyimpan dari satu tahun sudah diangap mencemari lingkungan, hubungannya dengan Proper," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News