Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perjuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mendapatkan participating interest (PI) sebesar 10% di Blok Mahakam membuahkan hasil. Namun, kini muncul permasalahan lainnya perihal dana untuk membiayai investasi di Blok Mahakam.
Kepala Distamben Amrullah mengatakan pembiayaan saham 10% di Blok Mahakam tersebut nantinya memang akan ditanggung dengan Pertamina tetapi mekanisme pengembalian biaya tersebut masih belum dibicarakan.
"Kan di Sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) kontrak nanti, bagaimana mengenai pembiayaan masih belum. Nanti dibicarakan lebih lanjut bersama-sama dengan Pertamina dan Dirjen Migas. Yang penting kan perjuangan kami sudah berhasil, sukses mendapatkan PI 10%,"ujar Amrullah pada KONTAN Minggu (11/10).
Amrullah mengatakan pada pekan depan Pemprov Kaltim, Pertamina dan Dirjen Migas akan melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai kontrak dan pembiayaan yang harus dibayarkan. Pembicaraan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan di Jakarta.
Seperti diketahui, pemerintah diwakili Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja sudah menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Hotel Gran Senyiur pada Selasa (6/10). Penyerahan SK ini disaksikan oleh Andang Bachtiar dan Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek menyambut baik penyerahan PI 10% ini, mengingat hal tersebut merupakan keinginan masyarakat Kalimantan Timur sejak lama. “Saya sangat senang karena masalah Blok Mahakam ini sudah lama sekali diharap-harapkan masyarakat Kalimantan Timur. PI itu memang betul-betul harapan dari kami untuk bisa ikut mengelola sumber daya alam kami,” katanya dalam siaran pers.
Sebelumnya, Pemda Kaltim menginginkan PI sebesar 19%. Namun hal itu tidak dapat disetujui mengingat ketentuanmengenai PI 10% telah diatur dalam Permen Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Masa Kontraknya. Apabila masyarakat menginginkan porsi lebih dari 10%, dapat dilakukan melalui mekanisme business to business dengan KKKS yang mengelola Blok Mahakam.
Pemerintah berharap PI ini dapat menyejahterakan masyarakat di mana lokasi sumber daya migas tersebut berada dan tidak dapat dijual kepada pihak lain. “Tolong amanah Pemerintah, keinginan masyarakat Kalimantan Timur dijaga. Kalau dijual lagi, tujuannya tidak tercapai. Nanti (masyarakat) jadi penonton aja,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News