Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto
BEKASI. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sampai 50% mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.
Sebagaiman rilis yang diterima Warta Kota dari Humas PT Jasa Marga, Rabu (15/10). Menurut Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT Kementerian PU Kornel Sihaloho, kenaikan tarif itu sesuai amanat UU No. 38/2004 tentang Jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.
Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dibagi berdasarkan sistem transaksi terbuka dan tertutup. Sistim transaksi terbuka berlaku dari tol dalam kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat sepanjang 31,2 kilometer. Sedangkan sistem transaksi tertutup berlaku dari Cikarang Barat ke Cikampek sepanjang 41,30 kilometer.
Namun di Ramp (gerbang) Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat, tarif masih tetap yakni Rp 1.500 hanya untuk golongan I,II dan III.
Kenaikan berlaku bagi kendaraan golongan IV yaitu dari Rp1.500 menjadi Rp 2.000, dan golongan V naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
Kenaikan tarif 7,14 persen berlaku bagi golongan I di segmen Cikarang Barat-Dawuan berjarak 35,45 kilometer yaitu dari Rp7.000 jadi Rp7.500. Kenaikan 50 persen berlaku bagi kendaraan golongan V di segmen Cibatu-Cikarang Timur yang berjarak 2 kilometer, yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp1.500.
Tarif tol rute terjauh dengan sistim transaksi tertutup, untuk golongan I naik dari Rp12.000 menjadi Rp13.500 (12,5 persen), golongan II dari Rp 19.500 jadi Rp 21.500 (naik 10,26 persen), golongan III dari Rp 24.000 jadi Rp 27.000 (naik 12,5 persen), golongan IV dari Rp30.000 jadi Rp34.000 (13,33 persen) dan golongan V dari Rp 36.500 jadi Rp 41.000 (12,33 persen). ( Ichwan Chasani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News