Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Modus penangkapan ikan oleh kapal-kapal yang berkedok melakukan riset atau uji coba alat tangkap di perairan negara Indonesia membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad geram. ”Saya tidak mau lagi mengeluarkan izin riset kemudian menangkap ikan dan dibawa ke negara lain,” kata Fadel, kemarin (6/1).
Fadel menyebutkan kalau dirinya sudah mendapatkan informasi adanya kapal asal Jepang dengan kapasitas 600 gross tonase (GT). Menurut Fadel, dirinya mendapatkan laporan dari TNI Angkatan Laut (AL) kalau kapal asal Jepang itu menurunkan muatan ikan di pelabuhan Puket di Thailand.
”Sehingga TNI AL tahan itu kapal karena menurunkan muatan di luar,” tegas Fadel. Ia menjelaskan, kapal yang belum diketahui namanya itu hanya memperoleh izin untuk melakukan ujicoba alat tangkap baru di laut Indonesia tepatnya di wilayah perairan Barat Indonesia.
Izin yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, operasional kapal dengan alat tangkap pukat itu hanya bisa dilakukan di laut dalam dan di zona ZEE Indonesia. Jika kapal itu ingin menurunkan muatan ikannya, maka izin yang diberikan harus mendaratkan ikannya di pelabuhan Bungus atau Pelabuhan Perikanan Sibolga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News