kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapasitas terpasang PLTS Atap di Indonesia capai 11,5 MW hingga Juni 2020


Rabu, 16 September 2020 / 22:02 WIB
Kapasitas terpasang PLTS Atap di Indonesia capai 11,5 MW hingga Juni 2020
ILUSTRASI. Pengunaan PLTS Atap


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau panel surya terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk memenuhi target bauran energi baru terbarukan (EBT) sekaligus pengurangan emisi karbon.

Dengan mengutip data dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya mengungkapkan, hingga Juni 2020 sudah ada 2.346 unit PLTS Atap yang terpasang di seluruh Indonesia dengan total kapasitas 11,5 megawatt (MW). 

Terdapat pula lebih dari 1.300 pelanggan pasang baru untuk PLTS Atap sejak Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 dirilis.

Mayoritas pelanggan PLTS Atap berasal dari Jakarta, sebanyak 703 pelanggan dengan total kapasitas 2.986,51 kWp. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat sebanyak 656 pelanggan dengan total kapasitas 2.462,12 kWp.

Baca Juga: Pemerintah ajak masyarakat sukseskan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap

“Pelanggan yang memakai PLTS Atap ada yang berasal dari rumah tangga, bisnis, industri, termasuk juga pemerintah,” imbuh Harris dalam jumpa pers virtual, Rabu (16/9).

Dia melanjutkan, ada beberapa kebijakan yang melandasi pengembangan PLTS Atap. Awalnya, kebijakan tersebut bermula dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang berlanjut pada Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Sebagai implementasi atas PP tersebut, terbitlah Peraturan Presiden No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Di dalam Perpres tersebut, disebut bahwa target pengembangan kapasitas PLTS ditetapkan sebesar 6,5 gigawatt (GW) hingga tahun 2025.

Nah, beberapa strategi yang perlu dilakukan untuk mencapai pengembangan PLTS tersebut adalah pemberlakuan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar 30% dari luas atap dari seluruh bangunan pemerintah.

Ada juga pemberlakuan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum 25% dari luas atap bangunan rumah mewah, kompleks perumahan, apartemen, dan kompleks melalui izin mendirikan bangunan.

Dari situlah, terbit Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). “Beleid ini sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali,” kata Harris.

Sejumlah program pun telah dijalankan oleh pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan PLTS Atap.

Baca Juga: Pengembangan EBT butuh akselerasi, begini strategi Kementerian ESDM

Di antaranya program PLTS Atap di gedung pemerintah dan BUMN, program PLTS Atap di gedung komersial, program PLTS Atap pada pembangunan rumah baru dari Kementerian PUPR dan REI, program pemasangan PLTS Atap di rumah pelanggan golongan tarif R1 dan golongan tarif di atas 1.300 VA, MoU Ditjen EBTKE dengan pengurus pusat Perasatuan Perusahaan Real Estate Indonesia, hingga deklarasi Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA).

Selanjutnya: Dorong pemanfaatan energi surya, ini strategi yang disiapkan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×