kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Karyawan Merpati kerja 2 minggu dalam sebulan


Selasa, 04 Februari 2014 / 17:18 WIB
Karyawan Merpati kerja 2 minggu dalam sebulan
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Rabu (14/9/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tetap bekerja seperti hari-hari biasanya selama belum menerima gaji. Bedanya, mereka bekerja dengan sistem bergilir satu minggu bekerja dan satu minggu libur.

"Kami tetap beraktivitas. Kami jadwal bergilir. Satu minggu kerja, satu minggu off, semua level," kata Juru Bicara MNA di kantor Merpati, Riswanto, Jakarta, Selasa (4/2).

Dia memaparkan, level direksi tetap masuk kerja setiap hari. Sementara itu, dari tingkat pejabat struktural ke bawah, jam kerjanya akan digilir seperti karyawan lainnya. Meski hanya efektif bekerja dua minggu dalam sebulan, para karyawan Merpati nantinya tetap akan digaji penuh sebulan. Cara ini, kata Riswanto, akan meringankan beban karyawan pergi ke kantor.

"Kami memahami para karyawan diberi giliran. Kalau berangkat, kerja 1 minggu, 1 minggu off. Ini meringankan beban karyawan pergi ke kantor," ujar Riswanto.

Sementara itu, ditemui di ruangannya, Sekjen Forum Pegawai Merpati (FPM) Ery Wardhana mengatakan, karyawan Merpati juga akan menimbang jika akan mengundurkan diri, meski tahu kondisi Merpati sedang sekarat.

"Tapi, mungkin pilot atau pramugari ada yang mengundurkan diri karena mereka yang punya license dan bisa langsung diserap. Tapi, kalau karyawan, mikir-mikir dia," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika karyawan mengundurkan diri, mereka hanya menerima pesangon sebanyak tiga kali gaji. Sementara jika dipecat, sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karyawan yang bersangkutan bisa memperoleh pesangon hingga maksimal 60 kali gaji, tergantung masa kerja. "Mungkin itu juga yang jadi pertimbangan, mereka bertahan," pungkas Ery. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×