Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Melalui sentralisasi bakal membuat hasil evaluasi terhadap penawaran barang dan jasa lebih akurat.
KPK sudah menetapkan status tersangka untuk mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Baca Juga: Semester I 2019, Waskita Karya (WSKT) menerima arus kas masuk Rp 7,49 triliun
"Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah beberapa waktur lalu.
Fathor dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, disangka menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor. "Sejauh ini telah teridentifikasi ada empat subkontraktor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News