kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus KPK, Waskita Karya (WSKT) tegaskan 14 proyek tidak fiktif


Sabtu, 10 Agustus 2019 / 08:55 WIB
Kasus KPK, Waskita Karya (WSKT) tegaskan 14 proyek tidak fiktif
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT, anggota indeks Kompas100) banyak mengambil pelajaran atas kasus yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama menyangkut proyek-proyek yang melibatkan subkontraktor.

“Kami mendukung penyidikan dengan mensupport data ke KPK. Buat kita sendiri, proses lama berkepanjangan memberatkan kita,” ujar Direktur SDM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya Tbk Hadjar Seti Aji saat temui media, Senin (5/8) lalu.  

Hadjar menegaskan 14 proyek yang disebut-sebut tidaklah fiktif. Menurutnya, KPK sedang mengusut dugaan kecurangan subkontraktor yang ada di 14 proyek tersebut.

Baca Juga: Emiten konstruksi masih bisa kejar target kontrak baru di semester II-2019

“Yang kami pahami (dalam kasus ini), ini bukan proyek fiktif, proyeknya ada, tetapi aktivitas subkontraktornya fiktif, tidak sesuai seperti yang ada (dalam kontrak)," kata Hadjar.

Lantaran itu, Waskita melakukan evaluasi terhadap para mitra kerja yang baru maupun yang sudah ada.

Perusahaan subkontraktor yang tidak memenuhi kriteria secara otomatis tidak lagi menjalin kerja sama dengan perseroan.

"Kami evaluasi ulang. Jangankan tidak sesuai (kriteria), kalau pekerjaan dia banyak yang complain, kami coret!" ujarnya.

Baca Juga: Waskita (WSKT) akan terbitkan global bond Rp 3 triliun

Menurut Hadjar, Waskita juga membentuk divisi baru yang berfungsi untuk sentralisasi pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, pengadaan dilakukan di level divisi.

Melalui sentralisasi bakal membuat hasil evaluasi terhadap penawaran barang dan jasa lebih akurat.

KPK sudah menetapkan status tersangka untuk mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga: Semester I 2019, Waskita Karya (WSKT) menerima arus kas masuk Rp 7,49 triliun

"Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah beberapa waktur lalu.

Fathor dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, disangka menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor. "Sejauh ini telah teridentifikasi ada empat subkontraktor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×