kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata AEKI perihal menjaga kualitas kopi


Rabu, 26 Oktober 2016 / 20:17 WIB
Kata AEKI perihal menjaga kualitas kopi


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

BANDARLAMPUNG. Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung menyatakan kualitas dan citra kopi daerah itu dapat dijaga dengan penerapan tata kelola dan tata niaga yang baik.

"Penerapan tata kelola yang baik misalnya penggunaan benih kopi bermutu dan bersertifikat sehingga dapat mempertahankan karakteristik dan meningkatkan mutu kopi Lampung," kata Kepala Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Renlitbang) AEKI Lampung, Muchtar Lutfie di Bandarlampung, Rabu (26/10).

Ia menyebutkan Pemprov Lampung sebelumnya telah mengeluarkan peraturan terkait tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi Lampung, yang diharapkan menjadi acuan bagi pembinaan dan pengawasan perkopian dan juga mengatur mulai dari proses budi daya, setelah panen hingga perniagaan kopi.

Menurutnya, terhitung sejak 1 Januari 2017 Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan mutu biji kopi. Persyaratan untuk masuk ekspor, yakni kopi kualitas I sampai dengan IV.

Ia menjelaskan mutu fisik kopi biji ditentukan berdasarkan sistem nilai cacat dan dibedakan dalam enam tingkatan. Hal ini terdapat dalam ketentuan Standar Nasional Indonesia SNI 01-2907-2008. "Karena itu, perlu penerapan budi daya yang tepat sesuai dengan SNI biji kopi," katanya.

Mutu dan cita rasa kopi, lanjutnya, juga sangat ditentukan oleh adanya cacat rasa dan sifat rasa asli yang dimiliki oleh suatu jenis kopi dan kondisi agroklimat daerah. Sedangkan cacat rasa digolongkan cita rasa jelek dan tidak layak minum (tercemar dengan bau basi, bau jamur, minyak bumi, rasa tanah dan lain-lain).

"Penyusunan tata kelola, diharapkan meningkatkan penerapan penggunaan benih kopi bermutu dan bersertifikat sehingga dapat mempertahankan karakteristik dan meningkatkan mutu kopi Lampung," jelasnya.

Muchtar menjelaskan melalui upaya itu diharapkan citra perkopian Lampung dapat terjaga. Selain itu juga mendorong adanya perlindungan hukum produk dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa indikasi geografis. "Muaranya yaitu meningkatnya kesejahteraan petani kopi," jelasnya.

Provinsi Lampung merupakan penghasil Kopi Robusta terbesar di Tanah Air dengan rata-rata produksi sekitar 100.000 ton per tahun. Sentra perkebunan Kopi Lampung di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara dan Waykanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×