kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik


Kamis, 08 Juli 2021 / 21:49 WIB
Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik
ILUSTRASI. Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik


Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli

Setali tiga uang dengan Amelia, Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director Honda Prospect Motor menilai revisi aturan PPnBM kendaraan listrik ini dapat mendorong inovasi teknologi otomotif tanah air, terutama teknologi yang lebih efisien bahan bakar dan ramah lingkungan.

"Insentif ini diharapkan dapat menghasilkan mobil listrik dengan harga yang lebih bersaing dengan mesin konvensional, sehingga dapat lebih menarik konsumen dan mendorong pertumbuhan pasar di segmen ini," ungkap Yusak. 

Baca Juga: Indonesia kendaraan (IPCC) targetkan bongkar muat naik 20% di semester II-2021

Lebih lanjut Yusak menambahkan, elektrifikasi merupakan salah satu fokus Honda secara global saat ini. Oleh karenanya, Honda telah memiliki berbagai opsi teknologi mobil listrik yang dapat dibawa ke Indonesia.

Sehingga saat ini pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut terkait kebutuhan konsumen sebelum nantinya memperkenalkan produk mobil listrik ke tanah air. 

"Untuk itu, kami akan benar-benar mempelajari kebutuhan konsumen, infrastruktur dan regulasi di Indonesia untuk dapat memperkenalkan produk yang benar benar sesuai dan diinginkan," pungkasnya. 

Selanjutnya: Jokowi minta kepala daerah awasi obat, oksigen hingga tempat isolasi pasien Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×