kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kata Mendag soal rembesan gula rafinasi


Senin, 06 November 2017 / 17:36 WIB
Kata Mendag soal rembesan gula rafinasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gula Kristal Rafinasi (GKR) yg digunakan untuk kebutuhan industri merembes ke pasar konsumsi. Pengawasan distribusi GKR dinilai masih minim.

"Pengawasan peredaran gula rafinasi selama ini hanya memberikan izin berdasarkan rekomendasi yang sudah ada," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (6/11).

Alur pengajuan permintaan gula rafinasi dimulai dari industri pengguna GKR yang membuat kontrak dengan produsen GKR. Setelah itu industri pengguna GKR melaporkan kuota kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan izin akan dikeluarkan.

Rembesan GKR dinilai berasal dari industri makanan dan minuman. "Gula merembes berasal dari industri makanan dan minuman, karena gula rafinasi itu peruntukannya untuk industri makanan dan minuman," terang Enggar.

Meski dinilai tidak berbahaya bagi kesehatan, kebocoran GKR akan mengacaukan neraca gula. Enggar bilang, karena terdapat GKR yang merembes maka tidak dapat diketahui berapa kebutuhan gula konsumsi serta gula industri.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama sebagai tersangka penyalahgunaan GKR. PT Crown Pratama mendistribusikan GKR ke sejumlah hotel dan kafe.

Menanggapi kasus tersebut Enggar menyerahkan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Menteri yang juga politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini bilang kebocoran GKR sangat besar mencapai 500.000 ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×