kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Rumah.com soal stimulus sektor properti


Selasa, 30 Maret 2021 / 19:43 WIB
Kata Rumah.com soal stimulus sektor properti
ILUSTRASI. Rumah.com


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah.com menyambut baik adanya tiga kebijakan dan stimulus dari pemerintah yang diharapkan bisa menjadi angin segar untuk menggairahkan kembali industri properti tanah air yang mengalami low season di tengah pandemi.

Namun demikian, menurut Rumah.com, yang terpenting dari peluncuran kebijakan stimulus Pemerintah adalah pelaksanaannya.

Marine Novita, Country Manager Rumah.com mengatakan, secara historis langkah BI menurunkan suku bunga acuannya tidak langsung diikuti oleh kalangan perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sehingga walaupun suku bunga BI sudah turun namun industri properti tidak bisa segera langsung merasakan dampaknya.

Baca Juga: Transaksi digital digemari, regulator dan bank kebut pengembangan digital banking

Dari catatan BI sendiri, penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan masih terbatas dalam merespons pemangkasan suku bunga kebijakan. Dari Januari 2020 sampai Januari 2021, suku bunga BI7DRR turun sebesar 125 bps (year-on-year), sementara SBDK hanya turun sebesar 78 bps (year-on-year).

Hal ini menyebabkan spread SBDK terhadap BI7DRR melebar dari 5,82% pada Januari 2020 menjadi 6,28% pada Januari 2021.

Sedangkan kebijakan pelonggaran LTV dan FTV menjadi 100% diharapkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.

Pihak perbankan diharapkan selalu menjaga prudence, memperhatikan profil resiko debitur, dan kolateral dalam pemberian stimulus DP Rumah Nol Persen kepada konsumen. Sementara dalam hal pembebasan PPN, Marine menjelaskan bahwa stimulus ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

"Insentif ini diberikan dengan ketentuan hanya berlaku untuk jenis rumah tapak dan rumah susun baru siap huni, maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (30/3).

Menurut Marine, dari tiga kebijakan pemerintah tersebut dapat dilihat pemerintah sedang berusaha keras menggenjot industri properti agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun, khususnya pembelian rumah atau hunian pertama.

"Tiga kebijakan pemerintah tersebut juga menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,"jelasnya.

Namun begitu, pihaknya mengungkapkan pulihnya sektor properti cukup penting bagi pemulihan ekonomi nasional, mengingat multiplier effect dari industri properti terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

"Penurunan BI7DRR menjadi 3,50% tersebut tercatat sebagai rekor suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah sejak adanya BI7DRR. Sementara penetapan LTV dan FTV sebesar 100% untuk kredit properti memungkinkan konsumen tidak perlu lagi membayar uang muka, sedangkan dengan pembebasan PPN ditujukan untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah dalam hal kepemilikan rumah," tutupnya.

Baca Juga: Rumah.com: Sinyal optimisme pencari properti kembali meningkat

Sebagai informasi, Pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan dan stimulus untuk mendorong bangkitnya industri properti di tanah air.

Sebelumnya Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Februari 2021 lalu memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%. Keputusan ini kemudian dipertahankan dalam RDG Bank Indonesia pada 17-18 Maret 2021 kemarin.

Selain itu BI juga memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti.

Stimulus terakhir yang dikucurkan pemerintah adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×