kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kawasan Industri di Indramayu dan Subang dipacu pembangunannya


Sabtu, 06 Juli 2019 / 13:37 WIB
Kawasan Industri di Indramayu dan Subang dipacu pembangunannya


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah menyiapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai rencana untuk membuka pintu investasi besar-besaran. Langkah strategis ini dinilai akan memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan Pemkab Indramayu serius dalam menyiapkan kawasan industri. Bahkan, pemerintah daerahnya telah menyiapkan lahannya dan sudah ada regulasi dan perubahan tata ruang wilayah.

Sebelumnya, Bupati Indramayu H. Supendi sudah melakukan pertemuan dengan Menperin di kantornya sekaligus memaparkan mengenai perkembangan KPI pada Rabu (3/7). Airlangga menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, Kabupaten Indramayu masuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) di Jawa Barat.

Sementara itu, Bupati Indramayu menjelaskan, masuknya Indramayu ke dalam WPPI bersama dengan Cirebon dan Majalengka saat ini sudah ditanggapi serius oleh Pemkab Indramayu dengan merubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kawasan industri.

“Pada tahun 2016, Kemenperin memfasilitasi penyusunan studi kelayakan pembangunan industri di Kabupaten Indramayu yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2017 dengan penyusunan master plan kawasan industri di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (6/7).

Dalam revisi RTRW Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031, sudah mengakomodir aspek kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan WPPI, selanjutnya dalam KPI seluas kurang lebih 20.000 hektare (Ha) telah tersebar di 10 kecamatan.

“Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menysun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan sudah ada Rencana Pembangunan Kawasan Industri yang terebar di 10 kecamatan,” tegas Supendi.

Ke-10 kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Sukra seluas 2.814 Ha, Patrol 1.385 Ha, Kandanghaur 2.025 Ha, Losarang 4.523 Ha, Balongan 1.438 Ha, Juntinyuat 643,1 Ha, Krangkeng 3.507 Ha, Tukdana 664,1 Ha, Terisi 1.379 Ha, dan Gantar 1.574 Ha.

Di lokasi lainnya, Kemenperin juga menyambut baik rencana pembangunan kawasan industri seluas lebih dari 11.000 Ha di Subang, yang akan dikembangkan oleh tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga BUMN tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×