kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kawasan Industri Jababeka (KIJA) siap tampung tujuh PMA ke lahan industrinya


Senin, 27 Juli 2020 / 20:38 WIB
Kawasan Industri Jababeka (KIJA) siap tampung tujuh PMA ke lahan industrinya
ILUSTRASI. Properti PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di Cikarang, Jawa Barat.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, sepanjang semester I 2020, KIJA mengklaim mengalami penurunan nilai marketing sales lahan industri akibat pandemi COVID-19. Muljadi masih enggan mengelaborasi besaran penurunan yang terjadi.

Sementara itu, nilai marketing sales KIJA pada kuartal I 2020 adalah sebesar Rp 111 miliar. Perolehan tersebut turun bila dibandingkan dengan kuartal I 2019.

Tapi terlihat ada perbaikan di kuartal II-2020. Adapun pada kuartal I-2019 realisasi marketing sales KIJA sebesar Rp 221 miliar, artinya di periode kuartal I-2020 terjadi penurunan sebesar 49,77% secara tahunan (yoy). "Sedangkan target 2020 masih dalam kajian manajemen," imbuh Muljadi.

Baca Juga: Turun 49,77%, Jababeka (KIJA) bukukan marketing sales Rp 111 miliar di kuartal I-2020

Bila dirinci, perolehan marketing sales kuartal satu tahun ini ditopang oleh segmen komersial sebesar 40%, penjualan lahan industri sebesar 38% dan sisanya residensial sebesar 22%.

Dengan adanya kontribusi dari penjualan lahan industri hingga 38% berarti ada beberapa investor yang membeli lahan di Kawasan Jababeka. Dengan demikian, inquiry masih ada, baik dari domestik maupun asing. "Pada kuartal I 2020, ada peningkatan sedikit dalam marketing sales," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×