kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kebijakan anti tembakau untungkan perusahaan asing


Senin, 14 Januari 2013 / 10:23 WIB
Kebijakan anti tembakau untungkan perusahaan asing
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Senin (9/8).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kebijakan anti tembakau pemerintah melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 bakal menghancurkan industri kretek nasional untuk selanjutnya digantikan rokok putih produksi perusahaan rokok asing.

Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia mengungkapkan, sejatinya ada upaya monopoli terselubung perusahaan rokok asing skala global dalam PP No.109/2012. Langkah monopolistik tersebut menurut Salamuddin terjadi antara lain lewat pembatasan, pengurangan penanaman tembakau melalui diversifikasi paksa untuk mempermuda impor.

"Selanjutnya mendorong standardisasi dan uji laboratorium, tembakau, produk rokok, untuk penyeragaman produk secara global yang notabene didominasi perusahaan multinasional dari Amerika Serikat dan Inggris," kata Salamuddin di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Tak heran PP No. 109/2012 ini menurut Salamuddin juga sempat didukung oleh perusahaan rokok nasional yang sahamnya telah dimiliki perusahaan rokok global. "Pembuatan PP ini anti pertanian dan industri tembakau makin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap modal asing," ujar Salamuddin. (Khaerudin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×