kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.900   0,00   0,00%
  • IDX 6.334   -6,40   -0,10%
  • KOMPAS100 837   -2,31   -0,28%
  • LQ45 633   -3,24   -0,51%
  • ISSI 218   -0,07   -0,03%
  • IDX30 357   -1,62   -0,45%
  • IDXHIDIV20 442   -1,95   -0,44%
  • IDX80 95   -0,34   -0,35%
  • IDXV30 119   -0,07   -0,06%
  • IDXQ30 114   -0,63   -0,55%

Kebijakan anti tembakau untungkan perusahaan asing


Senin, 14 Januari 2013 / 10:23 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Senin (9/8).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kebijakan anti tembakau pemerintah melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 bakal menghancurkan industri kretek nasional untuk selanjutnya digantikan rokok putih produksi perusahaan rokok asing.

Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia mengungkapkan, sejatinya ada upaya monopoli terselubung perusahaan rokok asing skala global dalam PP No.109/2012. Langkah monopolistik tersebut menurut Salamuddin terjadi antara lain lewat pembatasan, pengurangan penanaman tembakau melalui diversifikasi paksa untuk mempermuda impor.

"Selanjutnya mendorong standardisasi dan uji laboratorium, tembakau, produk rokok, untuk penyeragaman produk secara global yang notabene didominasi perusahaan multinasional dari Amerika Serikat dan Inggris," kata Salamuddin di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Tak heran PP No. 109/2012 ini menurut Salamuddin juga sempat didukung oleh perusahaan rokok nasional yang sahamnya telah dimiliki perusahaan rokok global. "Pembuatan PP ini anti pertanian dan industri tembakau makin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap modal asing," ujar Salamuddin. (Khaerudin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×