Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah rasio Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri program minyak goreng menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6.
Perubahan kebijakan merupakan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng pada tanggal 18 April 2023.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu kebijakan ini sudah berjalan 1 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Emiten Perkebunan saat Harga CPO Lesu
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan bahwa sejauh kebijakan DMO 1:4 ini berjalan, belum berdampak langsung bagi kegiatan eksportir Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Sebab menurutnya, saat ini permintaan dunia akan CPO memang sedang mengalami penurunan. Sehingga kebijakan tersebut justru sangat membantu para eksportir untuk memastikan CPO mereka dapat diproduksi dan terjual di dalam negeri.
"Permintaan melemah karena suplai minyak Nabati dunia cukup bagus, ini menyebabkan permintaan terhadap minyak sawit melemah," kata Eddy apda Kontan.co.id, Minggu (4/6).
Baca Juga: Pendapatan Sampoerna Agro (SGRO) di Kuartal I 2023 Naik, Tapi Labanya Turun
Meski begitu Eddy meminta agar kebijakan DMO ini nantinya bisa di evaluasi jika permintaan dunia akan CPO dan kebutuhan minyak goreng dari dalam negeri kembali membaik.
"Kebijakan ini nantinya harus dievaluasi, tujuan DMO agar kebutuhan minyak goreng terpenuhi. Apabila sudah terpenuhi bahkan berlebih apakah harus dilanjutkan, memang sebaiknya kebijakan tersebut mengikuti situasi dan kondisi," pungkas Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News