kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.596   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.035   -31,88   -0,40%
  • KOMPAS100 1.102   -1,40   -0,13%
  • LQ45 772   -0,33   -0,04%
  • ISSI 288   -1,15   -0,40%
  • IDX30 403   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 455   -0,04   -0,01%
  • IDX80 121   -0,33   -0,27%
  • IDXV30 130   -1,02   -0,78%
  • IDXQ30 127   0,42   0,33%

Kebijakan Fuel Surcharge Nataru Terbit Lebih Awal, Inaca: Dorong Penjualan Tiket


Selasa, 14 Oktober 2025 / 21:00 WIB
Kebijakan Fuel Surcharge Nataru Terbit Lebih Awal, Inaca: Dorong Penjualan Tiket
ILUSTRASI. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia/Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pemangkasan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia/Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pemangkasan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang diumumkan lebih cepat. Kebijakan ini diyakini dapat memberikan kepastian lebih awal bagi calon penumpang.

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto menilai penerbitan aturan yang tidak mepet dengan periode puncak (peak season) akan mengubah pola pembelian tiket oleh masyarakat. Menurutnya, hal ini menjadi angin segar bagi industri penerbangan dan konsumen.

"Dengan diumumkan dan berlaku lebih cepat, diharapkan akan lebih banyak penumpang membeli tiket lebih awal untuk perjalanan Nataru," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/10/2025).

Bayu membandingkan, kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya seringkali diumumkan hanya beberapa hari sebelum masa liburan di mulai. Akibatnya, efektivitas insentif atau diskon yang diberikan pemerintah menjadi kurang maksimal dirasakan oleh penumpang.

Baca Juga: Pelita Air dan GMF Aero Asia Jajaki Kerja Perawatan Pesawat di Hanggar Pondok Cabe

Menurutnya, sebagian besar masyarakat yang merencanakan perjalanan liburan cenderung membeli tiket dari jauh-jauh hari untuk mendapatkan harga yang lebih baik dan kepastian kursi.

"Sebelum-sebelumnya pengumuman dan pemberlakuan diskon tiket mepet atau hanya berselang beberapa hari sebelum masa liburan Nataru-nya," jelas Bayu.

Oleh karena itu, dengan kerangka waktu yang lebih panjang, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk merencanakan perjalanan dan memanfaatkan potensi penurunan harga tiket yang ditimbulkan dari kebijakan fuel surcharge tersebut.

INACA berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal baik oleh maskapai dalam menyusun strategi penjualan, maupun oleh masyarakat dalam merencanakan liburan akhir tahun. "Sehingga diharapkan diskonnya bermanfaat lebih banyak juga," tandasnya.

Seperti diketahui ketentuan fuel surcharge ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baleid tersebut menjelaskan bahwa hal ini dilakukan demi mendukung mobilitas dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat pada momen Nataru 2025-2026.

“Perlu dilakukan penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tulis baleid tersebut dikutip KONTAN, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Biaya Tambahan Bahan Bakar, Harga Tiket Pesawat Saat Nataru Turun

Selain itu, baleid itu menyebutkan besaran biaya fuel surcharge diperuntukan bagi pesawat dengan mesin jet dan propeller, di mana masing-masing dikenakan paling tinggi 2% dan 20%. Hanya saja besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). 

“Besaran biaya tambahan bahan bakal (fuel surcharge) wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif pajak (basic fare),” kata Dudy dalam baleid itu.

Adapun kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

Selanjutnya: Wall Street Dibuka Turun Selasa (14/10), di Tengah Ketegangan Dagang AS - China

Menarik Dibaca: Pendaftaran Sunrise Society Ke Tiga Sudah Dibuka, Bank Saqu Take Over GBK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×