kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Kebijakan Pembatasan Pembelian Pertalite Dinilai Tidak Tepat


Jumat, 30 September 2022 / 15:55 WIB
Kebijakan Pembatasan Pembelian Pertalite Dinilai Tidak Tepat
ILUSTRASI. Ilustrasi kendaraan tengah mengisi BBM. Kebijakan Pembatasan Pembelian Pertalite Dinilai Tidak Tepat.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Untuk menekan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, utamanya Pertalite, Pertamina melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite 120 liter sejak awal September 2022. 

Setiap hari mobil yang mengonsumsi Pertalite dibatasi maksimal 120 liter. Namun jumlah tersebut sifatnya sementara karena masih akan disesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa.

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai kebijakan pembatasan beli Pertalite 120 liter per hari dirasa kurang tepat. 

Baca Juga: Penjualan BBM Pertamina Turun Setelah Harga Naik

"Pembatasan ini tidak mengatasi masalah subsidi tidak tepat sasaran. Mereka masih tetap konsumen yang sesungguhnya tidak berhak menggunakan BBM subsidi," terang Fahmy pada Kontan.co.id, Jum'at (30/9). 

Fahmy mengusulkan, seharusnya pemerintah memberi pembatasan yang lebih spesifik, bahwa BBM subsidi hanya untuk kendaraan sepeda motor, angkot dan truk roda empat.

"Sementara mobil pribadi dan truk roda 6 harus migrasi ke Pertamax dan Solar subsidi," jelas Fahmy.  

Baca Juga: Berpotensi Habis Oktober, Kuota BBM Subsidi Belum Ditambah

Selanjutnya dia berharap pembatasan ini juga harus dicantumkan di dalam revisi Perpres agar memiliki dasar hukum. Dengan begitu ketika ada pelanggaran, aparat bisa langsung menindak berdasarkan aturan yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×