Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kebutuhan masyarakat akan perumahan terus bertambah setiap tahun. sementara di sisi lain, harga rumah sudah demikian tinggi. Rumah tipe 36/90 saja rerata sudah mencapai Rp 500 jutaan. Bagi masyarakat menengah ke bawah, jelas, harga rumah tersebut sulit dijangkau.
Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria, mengatakan, jika prakiraan angka kebutuhan rumah 15 juta unit pada 2014, maka pemerintah harus mampu membangun 500.000 unit rumah per tahun selama 30 tahun.
Teguh menambahkan, selain dari angka ketersediaan rumah yang kurang, pemerintah juga perlu memperhitungkan angka pertambahan penduduk dan rumah yang rusak.
Penduduk Indonesia bertumbuh 1,49% per tahun dengan rata-rata orang per kepala keluarga 4,3 juta jiwa, sementara jumlah penduduk pada 2013 adalah 244 juta.
"Jika 1,49% dikalikan 244 juta, kemudian dibagi 4,3 juta, maka rumah yang harus dibangun per tahun akibat pertambahan penduduk adalah 845.000 unit," kata Teguh di Jakarta, Kamis (4/12).
Sementara itu, dengan adanya rumah warga yang rusak sebanyak 49 juta unit, maka pemerintah wajib memperbaiki tiga persennya, yaitu 1.479 juta unit per tahun.
Berdasarkan angka kebutuhan yang tinggi ini, salah satu cara pemerintah untuk memenuhinya adalah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
"Pemerintah harus mengesahkan Tapera. Kalau berjalan, bisa membantu masyarakat memiliki rumah," kata Teguh.
Asumsi dan simulasi perhitungannya, kata Teguh, dapat dijabarkan pada beberapa poin utama dengan berasaskan gotong royong. Pertama adalah Tabungan Wajib Perumahan (TWP), dalam hal ini masyarakat yang bekerja, dapat menabung 1,5% dari penghasilannya.
"Kalau 5% (seperti yang tertera di RUU Tapera), terlalu memberatkan. Kalau 1,5% masih memungkinkan," jelas Teguh.
Dengan mempertimbangkan angkatan kerja pada 2013 sebesar 121,2 juta jiwa, penduduk yang bekerja 114 juta jiwa, jumlah pendapatan per kapita Rp 36,5 juta, asumsi fix income 30%, asumsi non-fix income 70%, dan asumsi penabung 50% dari 114 juta jiwa yaitu 57 juta orang, maka jumlah TWP per tahun adalah Rp 31 triliun.
Sementara untuk Iuran Wajib Perumahan (IWP), pengusaha ditarik 0,5 persen dari pendapatannya. Bila IWP dan TWP berbanding 1 dan 3, dengan asumsi fix income 30 persen, maka jumlah IWP dari pemberi kerja adalah Rp 3,1 triliun.
"Jika dijumlahkan antara IWP dan TWP, maka pemerintah bisa memiliki modal Rp 34,1 triliun untuk membangun rumah yang jumlahnya banyak," tandas Teguh. (Arimbi Ramadhiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News