Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT SKS Listrik Kalimantan (PT SLK) memperoleh penghargaan Kecelakaan Nihil dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja propinsi Kalimantan Tengah atas prestasi melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan mencapai 5 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja pada kegiatan pembangunan IPP PLTU Kalteng-1 berkapasitas 2 X 100 megawatt di Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penghargaan diserahkan oleh Habib H. Said Ismail Wakil Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bapak Boyke Nugroho, perwakilan manajemen PT SLK pada Upacara Bulan K3 tingkat Propinsi Kalimantan Tengah di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (18/2).
Upacara tersebut juga dihadiri antara lain oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Propinsi Kalimantan Tengah, Bapak Rivianus Syahril Trigan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng serta para Kepala SKPD Propinsi Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur Habib H. Said Ismail menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengawasan K3, untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, disamping meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Bulan K3 ini dilaksanakan secara serentak oleh semua lembaga dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran tentang K3. Saya menekankan semua pihak untuk dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja di wilayah Kalimantan Tengah” ujarnya, dalam siaran pers, Senin (18/1).
Boyke Nugroho menyatakan, pihaknya terima kasih atas apresiasi yang diberikan Pemerintah Propinsi Kalteng kepada PT SLK. Menurut dia, sistem manajemen K3 sangat penting bukan saja untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja, tapi juga memaksimalkan efisiensi dan efektivitas kerja untuk mendukung peningkatan daya saing perusahaan.
“Melalui penerapan sistem K3 secara konsisten dan berkesinambungan, risiko-risiko yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian diharapkan akan dapat dicegah. Penerapan sistem K3 ini sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi tenaga kerja” kata Boyke.
PT SKS Listrik Kalimantan adalah perusahaan pembangkit listrik swasta berkapasitas 2 x 100 megawatt yang merupakan anak perusahaan tidak langsung dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu perusahaan Grup Sinarmas yang fokus pada bisnis energi dan infrastruktur.
Pembangkit listrik yang dibangun dengan nilai investasi sekitar US$ 340 juta ini masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. IPP PLTU ini diharapkan akan dapat membantu memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah dan sekitarnya.
Proyek IPP PLTU Kalteng-1 merupakan salah satu dari 3 proyek IPP PLTU milik DSSA. Selain IPP PLTU Kalteng-1, DSSA memiliki dua proyek IPP PLTU lain, yaitu IPP PLTU Sumsel-5 berkapasitas 2 X 150 megawatt yang telah beroperasi secara komersial sejak Desember 2016 dan IPP PLTU Kendari-3 berkapasitas 2 x 50 megawatt di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang saat ini juga dalam tahap penyelesaian pembangunan. DSSA juga memiliki empat captive power plant yang terletak di Serang, Tangerang, dan Karawang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News