kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.153   -6,00   -0,03%
  • IDX 5.097   39,78   0,79%
  • KOMPAS100 657   5,57   0,85%
  • LQ45 518   2,72   0,53%
  • ISSI 170   0,84   0,50%
  • IDX30 291   1,43   0,49%
  • IDXHIDIV20 391   -0,27   -0,07%
  • IDX80 76   0,57   0,76%
  • IDXV30 109   -0,28   -0,25%
  • IDXQ30 97   -0,51   -0,52%

Kecelakaan Truk Molen Tewaskan 6 Orang di Bekasi, Kemenhub Panggil Perusahaan


Senin, 02 November 2026 / 19:29 WIB
Kecelakaan Truk Molen Tewaskan 6 Orang di Bekasi, Kemenhub Panggil Perusahaan
ILUSTRASI. ilustrasi KECELAKAAN (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kewajiban uji berkala atau uji KIR pada truk molen bermuatan semen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026).

Truk tersebut diketahui tidak menjalani uji KIR selama enam tahun.

Kecelakaan yang melibatkan truk bernomor polisi B 9548 MV itu menewaskan enam orang setelah kendaraan diduga hilang kendali dan menabrak kerumunan warga di bahu jalan.

Baca Juga: Bahlil Minta Produksi Nikel Dikendalikan, Ini Pertimbangannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan laporan di lapangan, truk tersebut semula melaju dari arah timur menuju barat.

Kendaraan kemudian diduga kehilangan kendali hingga menabrak warga yang berada di sisi kiri jalan.

Untuk mengusut penyebab kecelakaan, kepolisian bersama sejumlah instansi terkait telah diterjunkan ke lokasi kejadian.

Pendalaman dilakukan oleh petugas kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saat ini tengah dilakukan pendalaman penyebab terjadinya kecelakaan oleh petugas kepolisian, petugas Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," ujar Aan melalui keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

Di sisi lain, Aan menyebut temuan awal menunjukkan truk molen tersebut tidak memenuhi kewajiban pengujian berkala kendaraan selama enam tahun.

Baca Juga: Proyek CA-EDC Chandra Asri (TPIA) Capai 85%, Operasi Komersial di Semester II-2027

Temuan ini menjadi salah satu aspek yang akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Aan mengatakan, pihaknya akan memanggil perusahaan pemilik atau pengelola armada untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala kendaraan.

Selain itu, Kemenhub juga akan menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) oleh perusahaan terkait.

"Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU)," tandasnya.

Baca Juga: Bahlil Minta Produksi Nikel Dikendalikan, Ini Pertimbangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×