kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kegiatan pasca tambang eks Koba Tin belum berjalan


Rabu, 25 Maret 2015 / 19:56 WIB
Kegiatan pasca tambang eks Koba Tin belum berjalan
ILUSTRASI. Ini 9 Makanan dengan Kandungan Garam Tinggi yang Perlu Dibatasi Konsumsinya


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meskipun kegiatan operasi produksi PT Koba Tin sudah berakhir sejak pertengahan 2013 lalu, rupanya kegiatan pasca tambang di bekas lahan perusahaan tersebut masih belum berjalan hingga sekarang.

Bahkan, kegiatan dengan jaminan senilai US$ 16,7 juta tersebut terancam berlarut-larut karena belum ditetapkannya perusahaan yang mengambil alih lahan eks Koba Tin.  

"Sampai sekarang, kami belum bisa memerintahkan Koba Tin untuk melakukan pasca tambang. Khawatirnya, BUMD dan PT Timah malah membuka kembali di areal tambang yang sama," kata Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (25/3).

Menurut dia, saat ini pemerintah masih keputusan resmi dari PT Timah dan tiga pemerintah daerah setempat terkait pembentukan perusahaan patungan yang akan mengelola lahan eks Koba Tin.

Nantinya, setelah terbentuk anak perusahaan bersama sekaligus porsi kepemilikan saham, ESDM akan memetakan luas areal lahan yang mesti dilakukan pasca tambang oleh Koba Tin. "Misalnya, BUMD hanya butuh 50% dari luas tambang yang sudah dibuka, maka sisa lahan dari areal itulah yang akan menjadi tugas Koba Tin," ujar Bambang.

Dari total konsesi kontrak karya (KK) seluas 41.344,26 hektare yang dipegang Koba Tin, perusahaan tersebut baru membuka lahan seluas 3.400 ha untuk kegiatan operasi tambang. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya berkewajiban melakukan kegiatan pasca tambang di areal yang sudah dibuka tersebut, atau lahan yang tidak akan digunakan oleh BUMD dan PT Timah.

Bambang mengatakan, selama kegiatan pasca tambang belum dilakukan, pemerintah tidak akan mencairkan deposito perusahaan senilai US$ 16,7 juta. "Deposito tersebut baru bisa kami cairkan setelah kegiatan dilakukan, kalau perusahaan tidak sanggup dana tersebut yang akan kami pakai untuk pasca tambang," ujar dia.

Sementara, Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk mengatakan, keputusan calon pengelola lahan eks Koba Tin masih menunggu kepastian pemegang saham. "Kami sudah pasti memiliki 40% saham, namun 60% saham masih belum ada kesepakatan di BUMD," ujar dia.

Asal tahu saja, pada awal 2014 Timah bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah sepakat membetuk anak usaha PT Timah Bemban Babel. Namun, untuk penetapan porsi saham masih belum ada keputusan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×